Konsultan Adrian Mulai Diadili

Duit digunakan buat membeli mobil Nissan X-Trail untuk Suyitno Landung.

Selasa, 16 Mei 2006

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan Ishak, terdakwa kasus dugaan suap terhadap polisi saat penyidikan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Jaksa penuntut umum Sahat Sihombing mendakwa Ishak melanggar pasal undang-undang antikorupsi dan pencucian uang.

Menurut Sahat, konsultan bisnis terpidana seumur hidup Adrian Waworuntu itu terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun.

Sahat mengatakan kasus ini berawa

...

Berita Lainnya