Penyelundup Imigran Diadili

Pemerintah kemarin memastikan seorang warga negara Indonesia bernama Dedy Setiadi, 28 tahun, telah dituntut 20 tahun penjara dan denda NZ$ 500 ribu oleh pengadilan Selandia Baru karena menyelundupkan imigran ke negeri itu.

Senin, 15 Mei 2006

Jakarta -- Pemerintah kemarin memastikan seorang warga negara Indonesia bernama Dedy Setiadi, 28 tahun, telah dituntut 20 tahun penjara dan denda NZ$ 500 ribu oleh pengadilan Selandia Baru karena menyelundupkan imigran ke negeri itu. "Dia telah mengakui melakukan perbuatan tersebut di pengadilan tinggi Napier," kata Yuri Thamrin, juru bicara Departemen Luar Negeri, saat dihubungi melalui telepon seluler kemarin.Menurut Yuri, Dedy telah melanggar 15...

Berita Lainnya