Hakim Kasus Penyuapan MA Sebaiknya Diganti

Kalau tak ada solusi, terdakwa bisa bebas.

Senin, 15 Mei 2006

JAKARTA -- Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Achmad Linoh, meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti majelis hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Harini Wiyoso dalam kasus penyuapan Mahkamah Agung. "Agar tidak deadlock lagi," kata Linoh kemarin.Linoh mengatakan dengan pergantian anggota majelis hakim ini akan mengakhiri perbedaan pendapat antara tiga anggota majelis hakim dan dua anggota majelis lainnya, ...

Berita Lainnya