Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi PLN

Jumat, 12 Mei 2006

JAKARTA -- Kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan, ke penyidik polisi. "Ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik polisi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara di kantornya kemarin. Namun, dia menolak menyebutkan poin apa saja yang harus dilengkapi.

Kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 122

...

Berita Lainnya