KPI Ajukan Uji Materi Peraturan Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia mengajukan hak uji materi (judicial review) atas empat peraturan pemerintah, nomor 49, 50, 51, dan 52, tahun 2005 ke Mahkamah Agung.

Kamis, 11 Mei 2006

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia mengajukan hak uji materi (judicial review) atas empat peraturan pemerintah, nomor 49, 50, 51, dan 52, tahun 2005 ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Komisi Penyiaran, Hinca Panjaitan, menjelaskan ada 155 pasal dari peraturan-peraturan pemerintah yang menaungi penyelenggaraan lembaga penyiaran ini yang bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Untuk itu, Komisi Penyiaran meminta MA membatalk

...

Berita Lainnya