UU Pemerintah Daerah Dipecah Tiga

Komunitas masyarakat dan komunitas kultural desa akan lebih terproteksi.

Kamis, 11 Mei 2006

JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akan direvisi dan dipecah menjadi tiga, yakni undang-undang yang mengatur pemerintah daerah, pemilihan kepala daerah, dan pemerintah desa. "Itu rencana ke depan, dan itu harus dilakukan bersama DPR," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf kepada Tempo saat jeda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dua hari lalu.

Munculnya wacana itu ber

...

Berita Lainnya