Pemerintah Rombak Peraturan TKI

Kamis, 11 Mei 2006

Jakarta -- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera merombak manajemen penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Prosedur panjang yang menyebabkan tingginya ongkos pengurusan kerja lebih disederhanakan. Nota kesepahaman dengan negara penempatan akan ditandatangani dalam waktu dekat.

"Ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno di Jakarta kemarin.

...

Berita Lainnya