Perantara Mengaku Suap Jaksa Jamsostek

Uang Rp 550 juta diserahkan tiga tahap.

Sabtu, 6 Mei 2006

JAKARTA -- Aan Hadi Gusnanto, perantara mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi, mengaku menyerahkan uang suap untuk jaksa. Dia menyerahkan Rp 550 juta kepada Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, dua jaksa penuntut umum kasus korupsi Jamsostek itu, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengakuan itu diungkapkan Aan, yang didampingi pengacara Adnan Buyung Nasution, seusai pemeriksaan di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jakarta, kemarin.

...

Berita Lainnya