Delapan Buruh Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan delapan buruh peserta aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai tersangka kemarin.

Jumat, 5 Mei 2006

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan delapan buruh peserta aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai tersangka kemarin. "Aksi mereka telah melewati batas," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana.

Tujuh tersangka berasal dari Tangerang dan seorang dari Bekasi. Mereka bisa terancam hukuman empat bulan penjara--maksimal 5 tahun--kar

...

Berita Lainnya