Rahasia Negara Ditetapkan Lewat Keputusan Presiden

Jumat, 5 Mei 2006

JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan penetapan bahwa sebuah informasi termasuk rahasia negara atau bukan melalui keputusan presiden atau peraturan presiden. Keputusan atau peraturan presiden ini yang akan mengatur hal tertentu yang harus dikecualikan dalam Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

"Jadi hal-hal yang dikecualikan itu ditetapkan lewat keputusan presiden atau peraturan presiden," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan

...

Berita Lainnya