Perjanjian Kerja Tidak Lindungi Buruh Migran

Rabu, 3 Mei 2006

Jakarta -- Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya Departemen Luar Negeri Damos Dumoli Agusman mengungkapkan perjanjian kerja yang dibuat Indonesia tidak bisa melindungi para buruh migran sepenuhnya. Perjanjian itu bahkan bisa batal demi hukum jika tidak sesuai dengan sistem hukum negara penerima.

"Sebaik apa pun yang kita buat tidak akan berhasil jika hukum negara penerima tidak mendukung," kata Damos di Jakarta kemarin. Apalagi Undang-Undang

...

Berita Lainnya