Mahkamah Konstitusi Jamin Bertindak Obyektif

Rabu, 3 Mei 2006

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menjamin sidang permohonan hak uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman akan berlangsung obyektif. Hakim konstitusi akan bersikap netral dalam persidangan uji materi yang diajukan oleh 31 hakim agung. "Kami akan mengatur yang aktif bertanya bukan hakim, tapi pemohon dan pihak-pihak yang terkait," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie di Jakarta kemarin.

Menurut Jimly, Ma

...

Berita Lainnya