Polisi Kembali Periksa Direktur Utama PLN

Pada pemeriksaan pertama pekan lalu, Eddy keluar lewat pintu belakang gedung Badan Reserse dan Kriminal.

Selasa, 2 Mei 2006

Jakarta - Kepolisian RI kembali memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono.

Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 122 miliar dalam proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap Borang, Sumatera Selatan, itu dihujani 20 pertanyaan selama kurang-lebih sembilan setengah jam sejak pukul 10.00 WIB.

"Pertanyaan masih bersifat umum. Semua pernah ditanyakan saat klien saya berstatus sebagai saksi," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum PLN, kemari

...

Berita Lainnya