Para Saksi Lepas Tangan

Pabrik gula senilai Rp 500 miliar itu dilepas hanya Rp 95 miliar.

Kamis, 27 April 2006

JAKARTA -- Tiga orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Rajawali Nusantara Indonesia III, pabrik gula milik negara. Dalam kasus ini, Syafruddin Temenggung, bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, menjadi terdakwa. Ia, dengan kewenangannya sebagai Ketua BPPN, dituduh menjual aset negara senilai Rp 600 miliar itu hanya seharga Rp 95 mi

...

Berita Lainnya