Jual-Beli Saham Berujung Sengketa

Kamis, 27 April 2006

20 Oktober 1998

Prajogo Pangestu dan Henry Pribadi menandatangani surat perjanjian yang terdiri atas surat kuasa, surat pernyataan, dan surat perjanjian pengikatan jual-beli saham. Henry menjual 17.361.250 lembar saham di PT Tri Polyta Indonesia Tbk., 67 saham PT Inter Petrindo Inti Citra, dan 15.425 saham di Siemene International Ltd. kepada Prajogo. Semua saham itu dijual dengan harga Rp 1.000 per lembar. Kompensasinya, seluruh utang dan kewaji

...

Berita Lainnya