MA Tolak Uji Materi Kepala Desa

Parade Nusantara mengancam kepung Mahkamah Agung.

Rabu, 26 April 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji materi dan formil yang diajukan kepala desa. Para kepala desa mengajukan permohonan hak uji terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Menurut ketua majelis hakim, Muchsan, ada empat permohonan yang diajukan. Dua perkara diajukan Sudir Santoso, Ketua Parade Nusantara. Dua perkara lainnya diajukan Budidoyo, seorang kepala desa asal Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah.

Permoho

...

Berita Lainnya