Mahkamah Agung Setuju Cara Komisi Yudisial

Mahkamah Agung menyeleksi sendiri calon dari jalur karier.

Selasa, 25 April 2006

JAKARTA - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyepakati proses seleksi calon hakim agung tetap menggunakan sistem pendaftaran yang dilakukan Komisi Yudisial. Pemilihan calon hakim agung juga tetap menjadi kewenangan tujuh anggota Komisi Yudisial.

Demikian beberapa butir kesepakatan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung seusai pertemuan dua lembaga negara itu di ruang Mudjono, gedung Mahkamah Agung. "Mahkamah Agung responsif terhadap seleksi ca

...

Berita Lainnya