"Batalkan UU Rahasia Negara"

Undang-undang ini malah jadi tameng untuk korupsi.

Senin, 24 April 2006

JAKARTA -- Sejumlah kalangan menganggap Undang-Undang Rahasia Negara yang rancangannya telah dirampungkan oleh pemerintah tidak perlu disahkan. Sebab, selain masalah rahasia negara sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, pemerintah harus terbuka untuk akuntabilitas publik. "Apa pun alasannya, tidak perlu ada (undang-undang) rahasia negara. Negara justru aman kalau ada transparansi," ujar pengamat politik Kusnanto Anggoro kepada Tempo kemari...

Berita Lainnya