Penyidikan Polisi Rahasia Negara

Jika melanggar, pers bisa dianggap mengganggu kepentingan nasional.

Kamis, 20 April 2006

JAKARTA -- Pemerintah telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Dalam rancangan disebutkan, menyebarkan informasi proses penyelidikan dan penyidikan polisi termasuk tindakan membocorkan rahasia negara.

Jika dalam pembahasan nanti aturan itu disetujui, media massa tak bisa lagi memberitakan bocoran berita acara pemeriksaan seperti sebelumnya. "Jika melanggar, (pers) bisa dianggap mengganggu kepentingan nasional," kata Menteri Pertah

...

Berita Lainnya