Anggota DPR Haram Terima Amplop

Kamis, 20 April 2006

JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Slamet Effendi Yusuf menegaskan, sesuai dengan kode etik, semua anggota DPR tidak boleh alias haram menerima uang dari mitra kerjanya. Larangan ini tak terkecuali bagi anggota panitia khusus pembahasan sebuah rancangan undang-undang.

"Dalam pembahasan rancangan itu, kami tidak boleh menerima uang dari departemen yang turut dalam pembahasan," ujar Slamet di Jakarta kemarin. Alasannya, Dewan s

...

Berita Lainnya