Andi Rahman Divonis 6 Tahun

Majelis hakim dinilai tidak mengerti materi.

Kamis, 20 April 2006

JAKARTA -- Mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andi Rahman Alamsyah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Sutjahjo Padmo itu juga mewajibkan terpidana membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 66,625 miliar.

"Terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer dan subsider," kata Sutjahjo. Jika dalam satu bulan setelah putusan t

...

Berita Lainnya