Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Adili Sengketa Bupati Bekasi

Kamis, 20 April 2006

JAKARTA -- Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan sengketa yang diajukan Saleh Manaf dan Solihin Sari, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri pada Januari lalu.

"Bupati dan Menteri Dalam Negeri bukan lembaga negara, jadi bukan kompetensi dari Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya," ujar Yusril saat memberika

...

Berita Lainnya