Menteri Dalam Negeri Batalkan 20 Peraturan Daerah

Rabu, 19 April 2006

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf membatalkan 20 peraturan daerah yang diterbitkan pada awal tahun ini oleh provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 1 sampai 20 Tahun 2006, yang ditandatangani pada 9 Januari dan 28 Februari.

"Pemerintah daerah umumnya belum memahami sistematika perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah Daeng M. Nazier kepada Tempo kemarin.

Data di B

...

Berita Lainnya