"Korupsi Tak Perlu Ada Bukti Kerugian Negara"
Rabu, 19 April 2006
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin berpendapat tindak pidana korupsi tak mesti harus dibuktikan adanya kerugian negara. "Jika unsur-unsurnya sudah dipenuhi, sudah termasuk tindak pidana korupsi," katanya kemarin dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi.
Rumusan semacam itu telah masuk Pasal 2 (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu untuk mempermudah proses pembuktian korupsi," ujarnya. Dalam aturan sebe
...