Aset Koruptor Disepakati Dikembalikan

Hong Kong tidak minta bagian, hanya biaya administrasi.

Rabu, 19 April 2006

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Hong Kong menyepakati perjanjian pengembalian aset dugaan korupsi yang dilarikan para koruptor ke luar negeri. Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor Basrief Arief mengatakan kesepakatan itu dicapai pada perundingan putaran kedua antarnegara pada 29 Maret lalu.

"Penandatanganan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum atau mutual legal assistance akan ditandatangani setelah mendapat persetujuan dari Cina," kata B

...

Berita Lainnya