Syarat Dukungan Rumah Ibadah Tidak Mutlak

Selasa, 18 April 2006

Jakarta - Syarat pendirian rumah ibadah harus didukung 60 warga setempat tidak berlaku mutlak. Pemeluk suatu agama bisa mendirikan rumah ibadah jika memenuhi syarat dukungan 90 dari pemeluk agama yang sama. Jika sudah memenuhi syarat 90 pemeluk agama, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pembangunannya.

"Mereka tidak akan ditolak keinginan mendirikan rumah ibadah," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam sosialisasi Peraturan Bersam

...

Berita Lainnya