Uang Pungutan Liar di Konsulat Jenderal RI Disita

Sabtu, 15 April 2006

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp 1 miliar. Uang itu disita dari M. Khusnul Yakin Payyopo, tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia. "Uang tersebut dicairkan KPK dari BCA Cabang Kuningan," ujar Suharsyah, pengacara Khusnul, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Konsulat Jen

...

Berita Lainnya