"Legalitas RUU KUHP Harus Diatur"

Kamis, 13 April 2006

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta asas legalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dan diterapkan secara murni. Itu untuk tidak membuka peluang adanya kontradiksi antara pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Hak-hak Sipil dan Politik YLBHI Donny Ardyanto mengatakan asas legalitas bertujuan memberikan kepastian hukum. "Asas inilah yang menjamin t

...

Berita Lainnya