Komisi Yudisial Berhak Mengawasi Hakim

Rabu, 12 April 2006

JAKARTA -- Komisi Yudisial dinilai berwenang mengawasi semua hakim, baik hakim agung, hakim yang berada di lingkungan peradilan, maupun hakim konstitusi. "Di dalam pasal 24b Undang-Undang Dasar, kata hakim ditulis dengan huruf kecil, yang pengertiannya mencakup semua hakim," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Abdul Gani Abdullah saat memberi keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi kemarin.

Abdul Gani dimintai keterangan dalam persidang

...

Berita Lainnya