Mantan Dirut Jamsostek Dituntut 16 Tahun Penjara

Ahmad Djunaidi mengaku pernah mencetak laba Rp 1 triliun.

Jumat, 7 April 2006

JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi PT Jamsostek yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sri Mulyani, SH, itu tim jaksa yang diketuai oleh Heru Chairudin juga menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bula

...

Berita Lainnya