Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Dibentuk
Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang akan mengatur pelayanan publik dan etika pemerintahan
Rabu, 5 April 2006
Jakarta -- Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang akan mengatur pelayanan publik dan etika pemerintahan. "Nanti pejabat tidak bisa berbuat semena-mena," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi di Jakarta kemarin. Pejabat tidak mudah lagi mengubah-ubah peraturan, bersikap tidak netral, dan mengambil keputusan yang merugikan masyarakat dan negara.
Taufiq mengatakan, rancangan undang-undang
...