Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Dibentuk

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang akan mengatur pelayanan publik dan etika pemerintahan

Rabu, 5 April 2006

Jakarta -- Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang akan mengatur pelayanan publik dan etika pemerintahan. "Nanti pejabat tidak bisa berbuat semena-mena," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi di Jakarta kemarin. Pejabat tidak mudah lagi mengubah-ubah peraturan, bersikap tidak netral, dan mengambil keputusan yang merugikan masyarakat dan negara.

Taufiq mengatakan, rancangan undang-undang

...

Berita Lainnya