KPK Tangkap Mantan Konsul Jenderal di Malaysia
Total dana pungutan liar yang diterima Erick 150 ribu ringgit.
Rabu, 5 April 2006
Jakarta -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, Erick Hikmat Setiawan. Ia digiring tiga penyidik KPK kemarin sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelumnya, KPK menangkap dan menahan Kepala Subdirektorat Imigrasi Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, M. Khusnul Yakin Payoppo.
Erick, yang mengenakan setelan safari warna abu-abu, terlihat tenang, bahkan sejenak sempat menanggapi pe
...