Tersangka Pungutan Liar Konsulat Jenderal di Malaysia Ditangkap

Penetapan tersangka sejak Februari lalu.

Selasa, 4 April 2006

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menangkap dan rencananya akan menahan M. Khusnul Yakin Payoppo, tersangka kasus dugaan pungutan liar di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia.

Khusnul tiba di kantor KPK sekitar pukul 16.45 dengan dikawal enam penyidik KPK. Khusnul, yang mengenakan jaket hitam saat berada di dalam kendaraan, duduk diapit dua penyidik KPK. Saat Khusnul turun dari kendaraan Kijang berwarna per

...

Berita Lainnya