Uji Materi Peraturan Pelacuran Diajukan
Empat lembaga bantuan hukum, di antaranya PBHI, Lembaga Bantuan Hukum Apik, LBH Jakarta, dan Wahid Institute,
Senin, 3 April 2006
TANGERANG -- Empat lembaga bantuan hukum, di antaranya PBHI, Lembaga Bantuan Hukum Apik, LBH Jakarta, dan Wahid Institute, akan mengajukan uji materi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran. "Peraturan itu jelas melanggar HAM (hak asasi manusia)," kata Tuti Rahmawati dari Forum Perempuan Banten kemarin.Uji materi itu rencananya akan diajukan pekan ini. AYU CIPTA...