Uji Materi Peraturan Pelacuran Diajukan

Empat lembaga bantuan hukum, di antaranya PBHI, Lembaga Bantuan Hukum Apik, LBH Jakarta, dan Wahid Institute,

Senin, 3 April 2006

TANGERANG -- Empat lembaga bantuan hukum, di antaranya PBHI, Lembaga Bantuan Hukum Apik, LBH Jakarta, dan Wahid Institute, akan mengajukan uji materi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran. "Peraturan itu jelas melanggar HAM (hak asasi manusia)," kata Tuti Rahmawati dari Forum Perempuan Banten kemarin.Uji materi itu rencananya akan diajukan pekan ini. AYU CIPTA...

Berita Lainnya