BPK Tetap Auditor Dana Haji
Departemen Agama sudah menunjuk akuntan publik.
Senin, 3 April 2006
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan akan tetap mengaudit pengelolaan dana haji oleh Departemen Agama. Menurut anggota lembaga negara itu, Baharuddin Aritonang, hanya BPK yang berhak mengaudit aktivitas pengelolaan keuangan negara."Kecuali pengelolaan dana haji diswastakan," ujarnya di Jakarta kemarin. Jika hal itu telah dilakukan, Departemen Agama boleh menggunakan jasa dari kantor akuntan publik. Departemen Agama telah menunjuk kantor akuntan publ...