Syarat Pendidikan Pekerja Migran Dibatalkan

Mahkamah Konstitusi memutuskan seluruh masyarakat dapat menjadi pekerja di luar negeri.

Rabu, 29 Maret 2006

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi memutuskan seluruh masyarakat dapat menjadi pekerja di luar negeri. Mahkamah menilai aturan yang menyebut bahwa pekerja minimal harus lulusan sekolah menengah pertama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pembatasan tingkat pendidikan hanya dapat dibenarkan apabila persyaratan pekerjaan memang memerlukan hal tersebut. "Pembatasan tingkat pendidikan di luar persyaratan yang ditentukan oleh pekerjaan justru tid...

Berita Lainnya