"Jakarta Pusat Tak Berhak Adili Sitorus"

Pengacara terdakwa kasus korupsi penguasaan hutan negara produksi Darianus Lungguk Sitorus, Amir Syamsudin, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya.

Rabu, 29 Maret 2006

JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus korupsi penguasaan hutan negara produksi Darianus Lungguk Sitorus, Amir Syamsudin, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya. "Yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Padang Sidempuan," katanya ketika menyampaikan eksepsi dalam sidang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut dia, pemindahan tempat persidangan perkara telah melanggar ketentuan pasa...

Berita Lainnya