Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tolak Hukuman Mati

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak sanksi hukuman mati terhadap tiga terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo,

Rabu, 29 Maret 2006

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak sanksi hukuman mati terhadap tiga terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. "Hukuman mati adalah model pemidanaan yang tidak bisa dianulir," kata Direktur Hak-hak Sipil dan Politik YLBHI Donny Ardyanto dalam siaran persnya kemarin. YLBHI, kata Donny, mendesak Mahkamah Agung mencermati lagi jalannya sidang peninjauan kembali tiga terpidana m...

Berita Lainnya