Terdakwa Setujui Pembelian Surat Utang

Hal-hal teknis tidak diketahuinya.

Rabu, 29 Maret 2006

JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Jamsostek, mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi, mengakui menyetujui semua pembelian surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) tanpa mempelajarinya lebih detail. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Saya menyetujuinya, tapi saya tidak sempat membaca semua analisisnya," ujar Ahmad menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Heru Chaer...

Berita Lainnya