80 Pejabat Negara Sudah Diperiksa

Prosedur pemberian izin pemeriksaan dari presiden diminta dihapus.

Selasa, 28 Maret 2006

JAKARTA - Hingga kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pemeriksaan 80 orang pejabat negara terkait dengan dugaan kasus korupsi. Mereka diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Menurut Staf Khusus Presiden Yudhoyono Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi Cardan Marbun, ke-80 pejabat itu terdiri atas 7 orang gubernur, 40 bupati, 8 wakil bupati, 9 wali kota, 2 wakil wali kota, 13 anggota DPR, dan 1 orang anggota

...

Berita Lainnya