Freeport Terbukti Melanggar

Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia.

Jumat, 24 Maret 2006

JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Pada intinya, Kementerian Lingkungan Hidup melihat PT Freeport telah mencemari lingkungan. Mereka diberi waktu dua-tiga tahun untuk memperbaiki hal itu.Menurut Deputi Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Gempur Adnan, salah satu pelanggaran adalah pengelolaan air asam tambang di sisi barat Grassberg yang belum memenuhi ketentuan ...

Berita Lainnya