RUU Keamanan Negara Dirombak

Departemen Pertahanan merombak Rancangan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan Negara meski belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumat, 24 Maret 2006

JAKARTA -- Departemen Pertahanan merombak Rancangan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan Negara meski belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Judul rancangan ini juga diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Perombakan ini dilakukan karena pemerintah ingin memperluas jangkauan dan ruang lingkup undang-undang. RUU Keamanan Nasional diharapkan mencakup masalah ketahanan nasional yang lain, seperti ketahanan pangan dan ketahanan...

Berita Lainnya