DPR Tolak Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

Umat Islam di Papua tidak bisa mendirikan masjid.

Jumat, 24 Maret 2006

JAKARTA -- Sebanyak 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lintas fraksi meminta pemerintah mencabut peraturan bersama tentang pembangunan rumah ibadah. Peraturan Bersama Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 ini ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 21 Maret lalu. "Kami minta dicabut dulu sembari dicari formula yang tepat," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar setelah menerima 42 anggota DPR yang mendesak pencabutan peratur...

Berita Lainnya