Adam Air Gugat 17 Mantan Pilot

PT AdamSky Connection (Adam Air) menggugat 17 mantan pilotnya agar membayar ganti rugi materiil Rp 100 juta dan US$ 15 ribu (sekitar Rp 136,6 juta) serta ganti rugi imateriil Rp 3 miliar per orang.

Kamis, 23 Maret 2006

JAKARTA - PT AdamSky Connection (Adam Air) menggugat 17 mantan pilotnya agar membayar ganti rugi materiil Rp 100 juta dan US$ 15 ribu (sekitar Rp 136,6 juta) serta ganti rugi imateriil Rp 3 miliar per orang. Gugatan itu dilakukan karena mereka mundur sebelum masa kontraknya, yang bervariasi antara 4 tahun dan 8 tahun, habis. Padahal perusahaan telah mengeluarkan biaya latihan hingga mereka mendapatkan izin terbang. Direktur Komunikasi PT AdamSky ...

Berita Lainnya