Peraturan Pendirian Rumah Ibadah Ditandatangani

"Tidak ada kesempurnaan di dunia selain Tuhan."

Kamis, 23 Maret 2006

JAKARTA -- Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri akhirnya menandatangani peraturan bersama tentang pendirian rumah ibadah pada 21 Maret lalu. Peraturan Bersama Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 ini sekaligus menggantikan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri Nomor 1 Tahun 1969.Penandatanganan ini dilakukan setelah majelis-majelis agama sepakat bahwa pembangunan rumah ibadah harus didukung oleh 60 orang yang hidup di sekitar lokasi pembangunan. ...

Berita Lainnya