Rancangan Peradilan Militer Mandek

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer mandek.

Kamis, 23 Maret 2006

JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer mandek. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Peradilan Militer Andreas Pareira, mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat belum menyetujui pasal 9 dan pasal 198 sampai 203 yang ada dalam rancangan itu. Pasal itu tentang tentara yang terkena pidana umum diadili di peradilan militer. Hal lain adalah soal penghapusan peradilan koneksitas yang tercantum dalam pasal 198-203. Menurut Andreas, m...

Berita Lainnya