Sembilan Hakim Agung Belum Beri Persetujuan

Diminta memperbaiki legal standing.

Rabu, 22 Maret 2006

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan permohonan hak uji materi dan formil (judicial review) 40 hakim agung terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial. Sidang kemarin diawali dengan sidang panel--sidang pemeriksaan awal permohonan hak uji--dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Roestandi.Dalam sidang panel itu, sebanyak 9 dari 40 hakim agung belum memberikan persetujuan untuk mengajukan hak uji. Mereka belum membubuhkan tanda tangan sebagai buk...

Berita Lainnya