Probosutedjo Ajukan Bukti Baru

Persidangan ditawarkan pindah ke Bandung.

Selasa, 21 Maret 2006

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang permohonan peninjauan kembali terhukum Probosutedjo. Sidang dimulai pukul 11.00 dan diketuai Hakim Andriani Nurdin dengan jaksa penuntut umum I Ketut Murtika. Menurut kuasa hukum Probosutedjo, O.C. Kaligis, ada bukti-bukti baru yang belum diketahui saat putusan persidangan.

"Jika bukti-bukti baru itu diketahui pada saat sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau put

...

Berita Lainnya