Batas Grasi Jurit Akhir Maret

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan waktu kepada terpidana mati Jurit bin Abdullah, 41 tahun, untuk mengajukan permohonan grasi kedua sampai akhir Maret 2006.

Senin, 20 Maret 2006

PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan waktu kepada terpidana mati Jurit bin Abdullah, 41 tahun, untuk mengajukan permohonan grasi kedua sampai akhir Maret 2006. Jika tidak, menurut Edwin P. Situmorang, eksekusi terhadapnya akan segera dilakukan. "Masih diberikan waktu dan kesempatan bagi Jurit untuk mengajukan permohonan grasi lagi sampai akhir Maret," kata Edwin pekan lalu. Pada November 2004, Mahkamah Agung menolak permohonan ...

Berita Lainnya