Tenggat Usul UU Ketenagakerjaan Dua Pekan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menegaskan, pemerintah memberikan tenggat kepada pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja untuk menyerahkan draf tandingan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Senin, 20 Maret 2006

JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menegaskan, pemerintah memberikan tenggat kepada pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja untuk menyerahkan draf tandingan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. "Saya beri waktu satu-dua minggu ini," katanya kepada Tempo di Jakarta pekan lalu. Menurut dia, hal itu harus dilakukan secepatnya agar masalahnya segera selesai. Menurut Erman, pihak dari pengusaha b...

Berita Lainnya